Polisi mengamankan Abdul
Muhjib karena diduga melakukan penipuan kepada warga Medal Sari, Kecamatan
Tegal Waru, Kabupaten Karawang, Jabar. Abdul Muhjib diduga mengiming-imingi
warga untuk masuk surga dengan membayar Rp 2 Juta.
Kanit Reskrim Polsek
Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar,mengatakan kejadian ini bermula pada Januari
2015. Saat itu Abdul Muhjib dan 5 rekannya mendirikan Padepokan Syekh Sangga
Bintang Pratama. Mereka menyebarkan ajarannya dengan iming-iming masuk surga,
tetapi tidak gratis. Pengikut yang ingin masuk surga harus membayar Rp 2 Juta.
Muhjib yang mengaku nabi
meminta pengikutnya untuk mengucap syahadat yang telah dia rombak. Adapun
kalimat syahadat versi Muhjib adalah ‘Asyhadu an-laa ilaaha illallaah wa
asyhadu anna muhjib da rasuulullaah’ (Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan
aku bersaksi Muhjib utusan Allah).
Aksi Muhjib ini sangat
meresahkan warga. Warga Medal Sari lalu melaporkan Muhjib ke MUI Karawang.
Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan 5 rekannya untuk bertobat. Muhjib juga
menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan
ajarannya.
“Mereka juga pada Januari
2015 diminta MUI untuk mengubah kembali syahadatnya menjadi yang sesuai dengan
ajaran agama Islam,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/8/2016).
Namun, pada 3 Agustus
2016, Muhjib berulah lagi. Dia kembali menyebarkan ajarannya. Warga pun geram
karena perjanjian tersebut dilanggar.
“Karena di sana (Medal
Sari) warga sudah tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjib dan 5 rekannya ke
Polres Karawang,” kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, belum
diketahui sudah berapa warga yang terkena tipu muslihat Muhjib dengan
menyerahkan “mahar masuk surga” Rp 2 Juta. Polisi masih menelusuri lebih dalam
dugaan penipuan yang dilakukan Muhjib.
“Untuk sementara status
dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama.
Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar